Sedikit Info Seputar
Peringatan Hari Konsumen Nasional ( HARKONAS ) Tahun 2016
Terbaru 2017
- Hay gaes kali ini team Free Template BLogspot.Com, kali ini akan membahas artikel dengan judul Peringatan Hari Konsumen Nasional ( HARKONAS ) Tahun 2016, kami selaku Team Free Template BLogspot.Com telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Free Template BLogspot.Com. semoga isi postingan tentang
Artikel Harkonas,
Artikel Info Bisnis,
Artikel Konsumen, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul:
Berbagi Info Seputar
Peringatan Hari Konsumen Nasional ( HARKONAS ) Tahun 2016
Terbaru
link: Peringatan Hari Konsumen Nasional ( HARKONAS ) Tahun 2016
Berbagi Peringatan Hari Konsumen Nasional ( HARKONAS ) Tahun 2016 Terbaru dan Terlengkap 2017
Peringatan Hari Konsumen Nasional ( HARKONAS ) Tahun 2016_ Apa tujuan Hari Konsumen Nasional?Penetapan Hari Konsumen Nasional dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Pemilihan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional didasarkan pada tanggal diterbitkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Tujuan Hari Konsumen Nasional
- Sebagai upaya penguatan kesadaran secara massif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
- Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
- Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
- Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
- Terbangunnya konsumen yang lebih cerdas
- Terwujudnya pelaku usaha yang bertanggung jawab
- Produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia semakin berkualitas
- Meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang/jasa
Konsumen yang cerdas tentunya hanya membeli produk-produk yang sesuai ketentuan dan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri yang sesuai dengan ketentuan akan meningkatkan daya saing dan perekonomian bangsa, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun cinta produk dalam negeri adalah gerakan penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk rasa bangga dan cinta kepada bangsa Indonesia. Dengan menggunakan produk dalam negeri dapat memupuk rasa bangga dan cinta kepada bangsa Indonesia, meningkatkan perekonomian bangsa serta meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diberlakukan sejak tahun 2000 namun disadari bahwa masih sedikit konsumen yang memahami bahwa mereka mempunyai hak yang dijamin oleh Undang-Undang. Kurangnya pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya serta kemampuan melindungi diri ketika berinteraksi dengan pasar, menyebabkan banyaknya kasus di masyarakat yang menimbulkan kerugian bagi konsumen pada saat melakukan transaksi, baik yang secara konvensional maupun elektronik, di bidang pembiayaan, penggunaan bahan berbahaya pada pangan, pelayanan purna jual dan lain sebagainya.
Hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan di tahun 2015 menunjukkan bahwa nilai IKK Indonesia tahun 2015 hanya sebesar 34,17, dari nilai maksimal 100. Nilai tersebut masih jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan nilai perhitungan IKK di 29 negara Eropa yang sudah mencapai 51,31. Dengan nilai IKK sebesar 34,17 menunjukkan bahwa keberdayaan konsumen Indonesia pada umumnya masih berada pada level paham, artinya konsumen Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, namun belum sepenuhnya mampu menggunakannya untuk menentukan pilihan konsumsinya serta belum berperan aktif dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Dari survey tersebut juga terlihat bahwa perilaku complain konsumen Indonesia masih sangat rendah dengan nilai indeks 11,14.
Selain itu hanya 30% masyarakat yang sudah mengetahui adanya Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan bahkan 52% diantaranya hanya pernah mendengar. Sebanyak 42% konsumen yang mengalami masalah dalam pembelian dan/atau penggunaan barang/jasa, lebih memilih untuk tidak melakukan pengaduan, dengan alasan utama resiko kerugian tidak besar (37%); tidak tahu lokasi tempat pengaduan (24%); beranggapan prosesnya rumit dan lama (20%).
Perlindungan konsumen merupakan prasyarat mutlak dalam mewujudkan perekonomian yang sehat melalui keseimbangan antara perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Hanya melalui keberadaan dan keberdayaan perlindungan konsumen yang memadai, Indonesia mampu membangun kualitas manusia yang berharkat, bermartabat, cerdas, sehat, inovatif dan produktif untuk membawa Indonesia memiliki ketahanan nasional, dan jauh lebih baik lagi berdaya saing di berbagai bidang di kancah dunia.
Hari Konsumen Nasional diharapkan mampu menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha serta mampu mendorong semua pihak untuk mengambil peran aktif dalam mewujudkan konsumen Indonesia yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri, serta dengan nasiolisme tinggi menggunakan produk dalam negeri.